XL Beri Kemudahan Pembayaran Pajak Kendaraan
JAKARTA - Operator Telekomunikasi Indonesia, XL, memperluas kerja sama program XmartCity dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Kerja sama ini berupa pemanfaatan layanan XL Tunai untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor khusus di wilayah NTB.
Kedua pihak bersama-sama ingin mempermudah layanan kepada masyarakat dengan memanfaatkan keunggulan teknologi digital.
Penandatangan kerja sama dilakukan oleh Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi NTB, Putu Selly Andayani, dan Direktur Service Management XL, Ongki Kurniawan, di Mataram, pada Senin 6 Juli. Gubernur NTB,TGH M Zainul Majdi, turut menyaksikan penandatanganan tersebut.
“Melalui program XmartCity dan XmartVillage yang saat ini telah kami laksanakan di sejumlah daerah, XL ingin membantu pemerintah daerah dan masyarakat setempat untuk memaksimalkan potensi yang mereka miliki melalui pemanfaatan internet cepat dan teknologi digital,” kata Direktur Service Management XL, Ongki Kurniawan, dalam keterangan resminya.
Program kerja sama pemanfaatan fasilitas XL Tunai untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor ini, lanjut Ongki, merupakan salah satu bentuk implementasinya.
“Melalui program ini, kami berharap XL Tunai bisa menjawab kebutuhan Pemerintah Provinsi NTB untuk meningkatkan tingkat pembayaran pajak, sekaligus mempermudah masyarakat melakukan pembayaran. Ini sekaligus yang pertama di Indonesia untuk model kerja sama layanan seperti ini,” kata Ongki
Secara teknis, memanfaatkan XL Tunai untuk layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor akan lebih cepat dan efektif. Pada saat jatuh tempo pembayaran pajak, pelanggan dapat melakukan pembayaran melalui XL Tunai, dengan mengakses menu di *123*120#.
Setelah memasukkan nomor kendaraan, akan keluar info berapa pajak yang harus dibayar. Selanjutnya, pelanggan akan mendapat notifikasi SMS, dan dapat mencetak bukti pembayaran pajak di loket-loket yang telah disediakan oleh Dispenda.
Masyarakat NTB akan bisa memanfaatkan layanan yang memudahkan ini sekitar awal Agustus 2015. Setelah penandatangan perjanjian kerja sama, XL dan Dispenda Pemprov NTB akan segera menyiapkan berbagai hal yang diperlukan, termasuk lokasi-lokasi di mana masyarakat nanti bisa dengan lebih mudah mencetak bukti pembayaran pajak.
(amr)
Posting Komentar